Warta - Aceh |
WASPADA ONLINE BANDA ACEH - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Aceh berkurang sebanyak dua jam selama Ramadhan 1430 Hijriyah sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. (dat01/ann)"Meskipun jam kerja berkurang selama Ramadhan, tetapi tidak mengurangi efektivitas kerja," kata Kabag Humas Provinsi Aceh, Nurdin F Joes di Banda Aceh, siang ini. Selama Ramadhan, PNS di jajaran Pemerintah Aceh masuk lebih lambat satu jam yaitu pada pukul 09.00 WIB dan pulang lebih cepat pada pukul 15.45 WIB. Sementara pada hari biasa pegawai masuk pada pukul 08.00 WIB dan jam kerja berakhir pada 16.54 WIB. Lebih lanjut Nurdin mengatakan, selama bulan suci umat Islam tersebut PNS diharapkan tetap beraktivitas seperti biasa di samping memperbanyak ibadah mengisi bulan penuh rahmat. Namun, menyambut Ramadan tidak diberlakukan cuti bersama karena bertepatan dengan hari terakhir kerja yaitu Jumat, sedang puasa diperkirakan dimulai pada Sabtu, 22 Agustus 2009. Sementara itu, di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, jam kerja PNS juga berkurang, yaitu masuk lebih lambat 30 menit dibandingkan hari biasa yaitu pada pukul 08.30 WIB dan jam kerja berakhir pada 15.45 WIB. Sementara pada hari biasa PNS mulai bekerja pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.45 WIB. Sedangkan pada Jumat jam kerja berakhir pada pukul 15.30 WIB. |
Friday, August 21, 2009
Jam kerja PNS berkurang selama Ramadhan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment