Tuesday, April 14, 2009

Depkes, Departemen Pertama yang Gunakan Nomor Identitas Baru


 

Mulai 1 April 2009, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Departemen Kesehatan Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Depkes di daerah-daerah sudah menggunakan Nomor Identitas Pegawai (NIP) baru. NIP baru terdiri 18 digit, yaitu: 8 digit pertama menunjukkan tahun, bulan dan tanggal lahir CPNS/PNS, 6 digit berikut menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan CPNS, 1 digit berikut menunjukkan jenis kelamin (1=pria, 2=wanita) dan 3 digit terakhir menunjukkan nomur urut pegawai. NIP yang berlaku selama ini hanya terdiri dari 9 digit.

Hal itu disampaikan dr. Sjafii Ahmad, MPH Sekretaris Jenderal Depkes dalam sambutan yang dibacakan Dr. Faiq Bahfen, SH, Inspektur Jenderal Depkes ketika membuka Rapat Koordinasi Manajemen Kepegawaian Depkes RI yang diikuti sekitar 300 pengelola kepegawaian di Kantor Depkes Pusat dan UPT Depkes di Daerah, bertempat di Kantor Depkes Jakarta tanggal 31 Maret 2009.

Menurut Sesjen Depkes, dengan adanya NIP baru, tidak akan ada lagi manupulasi usia. Contohnya bagi PNS yang sudah berumur 58 atau 59 tahun tidak bisa dimundurkan usianya 1 atau 2 tahun lebih muda.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)No. 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas PNS, NIP yang baru ini langsung menjadi identitas pada kartu pegawai. Dengan identitas baru maka tidak ada lagi NIP ganda atau satu NIP dipakai oleh beberapa orang, tambah Sesjen.

Usai membuka Rakor dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Jenderal Depkes dr. Sjafii Ahmad, MPH dan Kepala BKN Dr. Edy Topo Ashari tentang penerbitan dan penerapan KPE (Kartu Pegawai Elektronik) sebagai Kartu Identitas Pegawai di lingkungan Depkes Pusat dan UPT Depkes di daerah-daerah. Departemen Kesehatan adalah departemen pertama yang menandatangani perjanjian penerapan KPE ini. Sebelumnya, uji coba KPE telah dilakukan di RS Fatmawati sejak tahun 2007.

Kerja sama Depkes dan BKN baru meliputi penerbitan dan penerapan KPE untuk pelayanan Tabungan Asuransi PNS (Taspen) dan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Tetapi tidak tertutup kemungkinan pemanfaatan KPE untuk otentifikasi pelayanan kesehatan melalui Askes, layanan produk perbankan, layanan pemberian gaji dan layanan PNS lainnya.

Menurut Sesjen Depkes, KPE adalah wujud penyederhanaan birokrasi yang didukung sistem kepegawaian yang akurat. KPE adalah platform elektronik yangmendukung pelaksanaan e-governmnet dalam meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian yang dapat diintegrasikan dengan sektor lain.

KPE merupakan kartu identitas PNS yang memuat data secara elektronik dalam microchips. KPE dibangun dengan menggunakan teknologi smart card dengan kapasitas 64 KB yang memuat data PNS beserta keluarga yang menjadi tanggungan dalam daftar gaji serta dilengkapi dengan sidik jari sebagai bukti otentifikasi.

Kartu ini berfungsi multi guna yaitu: pelayanan gaji, pelayanan kesehatan, pensiun, hari tua, tabungan perumahan, transaksi perbankan dan layanan lainnya.

Sementara itu, Kartu Pegawai (Karpeg) yang berlaku selama ini belum dapat dimanfaatkan untuk kemudahan pemberian pelayanan secara multiguna kepada PNS, penerima pensiun dan keluarganya. Sehingga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada PNS, BKN melalui Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2008 telah membangun sistem layanan yang lebih efisien dengan memanfaatkan informasi melalui KPE.

Oleh karena itu, dengan KPE kesejahteraan PNS dapat meningkat sehingga PNS yang profesional dapat diwujudkan. Dengan NIP baru diharapkan semua pegawai dapat lebih tertib, maka kami canangkan terhitung 1 April 2009, NIP baru mulai berlaku dalam semua proses administrasi di lingkungan Departemen Kesehatan dan UPT Depkes di daerah-daerah.


 

Sumber : http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=3374

Foto Kantor

Foto Kantor

MANTAN-MANTAN KEPALA KKP MEDAN