Thursday, April 23, 2009

STANDAR PROFESI SANITARIAN

I. PENDAHULUAN

Profesionalisme tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.

Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.

Standar Kompetensi Sanitarian yaitu Peran, Fungsi dan Kompetensi Yang Harus Dimiliki Oleh Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan

  1. Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan,Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat, pengelola kesehatan lingkungan
  2. Fungsi : Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia untuk Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan, Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Merancang dan merekayasa Penanggulangan masalah Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Mengorganisir Penanggulangan masalah kesehatan lingkungan dan Mengevaluasi hasil
  3. kompetensi : Mampu mengidentifikasi komponen-komponen yang mempengaruhi kesehatan manusia.

Standar Kompetensi Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan

Dalam menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi, Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik air dan limbah cair ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair, melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair,melakukan pengambilan sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan pengiriman sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan pemeriksaan sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair, melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara/kebising-an/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radi-asi,melakukan pengambilan sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi ,melakukan pengiriman sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi ,melakukan analisis hasil kualitas fisik udara/kebising-an/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia udara,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara, melakukan pengambilan sampel kualitas mikrobiologi udara ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi udara Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara,melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan analisis hasil pemeriksaan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan lim-bah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat .melakukan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas kimia kimia tanah dan limbah padat,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi & para-sitologi ttanah dan limbah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat kualitas kimia kimia tanah dan limbah padat ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobi-ologi & parasitologi ttanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik makanan dan minuman ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman ,melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman ,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia makanan dan minuman,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia ma-kanan dan minuman,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan para-sitologi makanan dan minuman,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobi-ologi dan para-sitologi makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan minuman dan rectum ,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikro-biologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan Survai Vektor dan Binatang Pengganggu,melakukan analisis hasil Survai Vektor dan Binatang Pengganggu.,melakukan pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah,melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah,mengidentifikasi makro dan mikro bentos di badan air,melakukan pengambilan sampel makro dan mikro bentos di badan air ,melakukan pengiriman sampel makro dan mikro bentos di badan air ,melakukan pemeriksaan sampel makro dan mikro bentos di badan air kualitas ,melakukan analisis hasil pemeriksaan makro dan mikro bentos di badan air,melakukan pemeriksaan sample toksikan dan biomo-nitoring,melakukan pengambilan sampel toksikan dan biomo-nitoring,melakukan pengiriman sampel toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan analisis hasil pemeriksaan toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan,mengelola program hygiene industri, kesehatan dan ke-selamatan kerja,erancang, mengoperasikan, dan memelihara peralatan pengelolaan sampah,mengoperasikan alat pengeboran air tanah.,mlakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air bersih,mlakukan pendugaan air tanah,mngkalibrasi dan memelihara peralatan pengujian,mngoperasikan alat alat aplikasi pengendalian vektor,mngelola alat-alat pengambil sampel udara,mlakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan (komuni-kasi),mngawasi sanitasi pengelolaan linen,melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya,melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Peng-ganggu,melakukan pengelolaan pembuangan tinja,mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan ber-bahaya dan beracun (B3),melakukan surveilance penyakit berbasis lingkungan,berwirausaha di bidang kesehatan pelayanan kesehatan lingkungan,melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan,menilai kondisi kesehatan perumahan (kepadatan hu-nian, lantai, dinding, atap, ventilasi, jendela dan pena-taan ruangan/bangunan),menerapkan prinsip sanitasi pengelolaan makanan,menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan dan minuman,mengawasi sanitasi tempat pembuatan, penjualan, pe-nyimpanan, pengangkutan & penggunaan pestisida,mengawasi Sanitasi Tempat-tempat Umum, Industri, Pa-risata, Permukiman dan Sarana Transportasi,melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kese-hatan lingkungan,merancang teknologi tepat guna dan ramah lingkungan ,melakukan intervensi administratif sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minu-man, vektor dan binatang pengganggu,melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu,melakukan intervensi sosial sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu,mengelola klinik sanitasi.


 

KODE ETIK SANITARIAN/AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN

Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien / masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya , dalam melakukan kewajiban profesinya yang terdiri dari Kewajiban Umum, kewajiban sanitarian terhadap klien / masyarakat, kewajiban sanitarian terhadap teman seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap diri sendiri


 

PENUTUP

Sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya

Seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar kompetensi. Standar kompetensi ini senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.


 

Daftar Kepustakaan.

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
  11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
  12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 Tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya;
  13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 373/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian
  14. Surat ketetapan Nomor 03/MUNAS/V/2005 Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) telah menetapkan Standar Profesi Sanitarian/Ahli kesehatan lingkungan.


 

Disarikan oleh : Netty T. Pakpahan, SH, MH

Tuesday, April 14, 2009

Depkes, Departemen Pertama yang Gunakan Nomor Identitas Baru


 

Mulai 1 April 2009, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Departemen Kesehatan Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Depkes di daerah-daerah sudah menggunakan Nomor Identitas Pegawai (NIP) baru. NIP baru terdiri 18 digit, yaitu: 8 digit pertama menunjukkan tahun, bulan dan tanggal lahir CPNS/PNS, 6 digit berikut menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan CPNS, 1 digit berikut menunjukkan jenis kelamin (1=pria, 2=wanita) dan 3 digit terakhir menunjukkan nomur urut pegawai. NIP yang berlaku selama ini hanya terdiri dari 9 digit.

Hal itu disampaikan dr. Sjafii Ahmad, MPH Sekretaris Jenderal Depkes dalam sambutan yang dibacakan Dr. Faiq Bahfen, SH, Inspektur Jenderal Depkes ketika membuka Rapat Koordinasi Manajemen Kepegawaian Depkes RI yang diikuti sekitar 300 pengelola kepegawaian di Kantor Depkes Pusat dan UPT Depkes di Daerah, bertempat di Kantor Depkes Jakarta tanggal 31 Maret 2009.

Menurut Sesjen Depkes, dengan adanya NIP baru, tidak akan ada lagi manupulasi usia. Contohnya bagi PNS yang sudah berumur 58 atau 59 tahun tidak bisa dimundurkan usianya 1 atau 2 tahun lebih muda.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)No. 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas PNS, NIP yang baru ini langsung menjadi identitas pada kartu pegawai. Dengan identitas baru maka tidak ada lagi NIP ganda atau satu NIP dipakai oleh beberapa orang, tambah Sesjen.

Usai membuka Rakor dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Jenderal Depkes dr. Sjafii Ahmad, MPH dan Kepala BKN Dr. Edy Topo Ashari tentang penerbitan dan penerapan KPE (Kartu Pegawai Elektronik) sebagai Kartu Identitas Pegawai di lingkungan Depkes Pusat dan UPT Depkes di daerah-daerah. Departemen Kesehatan adalah departemen pertama yang menandatangani perjanjian penerapan KPE ini. Sebelumnya, uji coba KPE telah dilakukan di RS Fatmawati sejak tahun 2007.

Kerja sama Depkes dan BKN baru meliputi penerbitan dan penerapan KPE untuk pelayanan Tabungan Asuransi PNS (Taspen) dan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Tetapi tidak tertutup kemungkinan pemanfaatan KPE untuk otentifikasi pelayanan kesehatan melalui Askes, layanan produk perbankan, layanan pemberian gaji dan layanan PNS lainnya.

Menurut Sesjen Depkes, KPE adalah wujud penyederhanaan birokrasi yang didukung sistem kepegawaian yang akurat. KPE adalah platform elektronik yangmendukung pelaksanaan e-governmnet dalam meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian yang dapat diintegrasikan dengan sektor lain.

KPE merupakan kartu identitas PNS yang memuat data secara elektronik dalam microchips. KPE dibangun dengan menggunakan teknologi smart card dengan kapasitas 64 KB yang memuat data PNS beserta keluarga yang menjadi tanggungan dalam daftar gaji serta dilengkapi dengan sidik jari sebagai bukti otentifikasi.

Kartu ini berfungsi multi guna yaitu: pelayanan gaji, pelayanan kesehatan, pensiun, hari tua, tabungan perumahan, transaksi perbankan dan layanan lainnya.

Sementara itu, Kartu Pegawai (Karpeg) yang berlaku selama ini belum dapat dimanfaatkan untuk kemudahan pemberian pelayanan secara multiguna kepada PNS, penerima pensiun dan keluarganya. Sehingga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada PNS, BKN melalui Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2008 telah membangun sistem layanan yang lebih efisien dengan memanfaatkan informasi melalui KPE.

Oleh karena itu, dengan KPE kesejahteraan PNS dapat meningkat sehingga PNS yang profesional dapat diwujudkan. Dengan NIP baru diharapkan semua pegawai dapat lebih tertib, maka kami canangkan terhitung 1 April 2009, NIP baru mulai berlaku dalam semua proses administrasi di lingkungan Departemen Kesehatan dan UPT Depkes di daerah-daerah.


 

Sumber : http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=3374

Foto Kantor

Foto Kantor

MANTAN-MANTAN KEPALA KKP MEDAN