Jakarta, Kompas -
Dengan demikian, kementerian dan lembaga nondeparte-
”Seluruh kementerian dan lembaga nondepartemen harus memasukkan rencana pembelian barang dan modalnya kepada Ditjen Kekayaan Negara. Di sana kami akan mengukurnya dengan Modul Kekayaan Negara,” ujar Dirjen Kekayaan Negara, Departemen Keuangan, Hadiyanto, saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (24/6).
Jika dibandingkan dengan anggaran belanja modal pada APBN 2009 sebesar Rp 96 triliun, penghematan yang dapat diperoleh dengan Modul Kekayaan Negara tersebut mencapai
Adapun untuk anggaran belanja barang pada tahun 2009 mencapai Rp 91,73 triliun, sehingga bisa dihemat Rp 27,52 triliun. Anggaran belanja modal dan barang merupakan pos anggaran yang secara riil menghasilkan tambahan aset.
Kebutuhan atas Modul Kekayaan Negara itu muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan memberikan catatan yang buruk atas pengelolaan aset pemerintah.
Hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Ta-
Dengan demikian, baru 9.984 satuan kerja yang sudah selesai menertibkan asetnya. ”Dengan adanya modul itu, kami bisa menahan keinginan instansi untuk membeli barang dengan anggaran belanja modal atau barang. Misalnya, kantor yang mempekerjakan 400 orang tidak perlu membangun gedung 20 lantai,” ujar Hadiyanto.
Anggota Komisi XI DPR, Ade Komaruddin, menegaskan bahwa pemerintah harus fokus pada penertiban dasar hukum pengelolaan aset negara.
Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/25/0331196/..anggaran.pembelian.barang.diperketat
No comments:
Post a Comment