27 Feb 2009
Departemen Kesehatan memperoleh predikat Nomor 4 dari 10 instansi pemerintah dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) terbaik yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Selasa lalu (24/2).
Penghargaan LAKIP terbaik mencerminkan tingkat akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dicapai masing-masing instansi setelah melalui penilaian terhadap lima komponen besar manajemen kinerja, yakni perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan capaian kinerja. Penilaian dilakukan terhadap 74 instansi pemerintah pusat di bulan Oktober hingga November 2008.
"Departemen Kesehatan mengapresiasi penghargaan ini, karena kami berpegang teguh pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan keberpihakan pada rakyat serta selalu mendorong upaya perbaikan dan peningkatkan kinerja internal, sehingga semua kebijakan dan program prioritas dan terobosan yang dilakukan Depkes selalu dapat diukur, dipertanggungjawabkan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat," kata Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari Sp.JP(K) menanggapi penghargaan LAKIP tersebut.
Menteri Kesehatan menambahkan, prinsip-prinsip tersebut juga berlaku pada pengelolaan program pembangunan kesehatan seperti Jamkesmas dan program-program lainnya termasuk dalam pengadaan barang dan jasa serta berjalannya sistem pengawasan keuangan.
Ditambahkannya, sistem pengawasan dan pembinaan keuangan Departemen Kesehatan dilakukan baik oleh pengawas internal, yaitu Inspektorat Jenderal dan BPKP juga dilakukan oleh pengawasana eksternal yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara khusus di awal tahun 2008, Menkes telah menyampaikan surat kepada Ketua BPK RI untuk melakukan pemeriksaan pada seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa yang telah dilakukan oleh semua unit-unit kerja pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan di Departemen Kesehatan pada proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2007.
Dalam kaitan dengan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan rontgen pada tahun 2005, Depkes menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Mengenai banyaknya berita di media KPK datangi Departemen Kesehatan tanggal 24 Februari 2009, itu tidak benar, karena tanggal 24 Februari 2009 tidak ada KPK yang datang, kendati wartawan sudah berkumpul di Depkes sejak pukul 10.00.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Setjen Depkes RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi telp./fax. 52907416-19 /529-21669, 5223002 atau email puskom. publik@yahoo.co.id.
Sumber : http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=3342