Thursday, April 23, 2009

STANDAR PROFESI SANITARIAN

I. PENDAHULUAN

Profesionalisme tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.

Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan adalah tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra.

Standar Kompetensi Sanitarian yaitu Peran, Fungsi dan Kompetensi Yang Harus Dimiliki Oleh Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan

  1. Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan,Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat, pengelola kesehatan lingkungan
  2. Fungsi : Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia untuk Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan, Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Merancang dan merekayasa Penanggulangan masalah Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia, Mengorganisir Penanggulangan masalah kesehatan lingkungan dan Mengevaluasi hasil
  3. kompetensi : Mampu mengidentifikasi komponen-komponen yang mempengaruhi kesehatan manusia.

Standar Kompetensi Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan

Dalam menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi, Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik air dan limbah cair ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair, melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair,melakukan pengambilan sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan pengiriman sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan pemeriksaan sampel mikrobiologi air dan limbah cair ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair, melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara/kebising-an/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radi-asi,melakukan pengambilan sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi ,melakukan pengiriman sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik uda-ra/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi ,melakukan analisis hasil kualitas fisik udara/kebising-an/getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin & radiasi,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia udara,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia udara ,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara, melakukan pengambilan sampel kualitas mikrobiologi udara ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi udara Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara,melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat ,melakukan analisis hasil pemeriksaan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan lim-bah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat .melakukan pengiriman sampel pemeriksaan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan sampel pemeriksaan kualitas kimia kimia tanah dan limbah padat,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi & para-sitologi ttanah dan limbah padat,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat ,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi & parasitologi tanah dan limbah padat kualitas kimia kimia tanah dan limbah padat ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobi-ologi & parasitologi ttanah dan limbah padat,melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik makanan dan minuman ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman ,melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman ,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia makanan dan minuman,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia ma-kanan dan minuman,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan para-sitologi makanan dan minuman,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman ,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobi-ologi dan para-sitologi makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan minuman dan rectum ,melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman ,melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikro-biologi parasitologi sampel usap alat makanan dan minuman,melakukan Survai Vektor dan Binatang Pengganggu,melakukan analisis hasil Survai Vektor dan Binatang Pengganggu.,melakukan pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah,melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah,mengidentifikasi makro dan mikro bentos di badan air,melakukan pengambilan sampel makro dan mikro bentos di badan air ,melakukan pengiriman sampel makro dan mikro bentos di badan air ,melakukan pemeriksaan sampel makro dan mikro bentos di badan air kualitas ,melakukan analisis hasil pemeriksaan makro dan mikro bentos di badan air,melakukan pemeriksaan sample toksikan dan biomo-nitoring,melakukan pengambilan sampel toksikan dan biomo-nitoring,melakukan pengiriman sampel toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan analisis hasil pemeriksaan toksikan dan biomo-nitoring ,melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan,mengelola program hygiene industri, kesehatan dan ke-selamatan kerja,erancang, mengoperasikan, dan memelihara peralatan pengelolaan sampah,mengoperasikan alat pengeboran air tanah.,mlakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air bersih,mlakukan pendugaan air tanah,mngkalibrasi dan memelihara peralatan pengujian,mngoperasikan alat alat aplikasi pengendalian vektor,mngelola alat-alat pengambil sampel udara,mlakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan (komuni-kasi),mngawasi sanitasi pengelolaan linen,melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya,melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Peng-ganggu,melakukan pengelolaan pembuangan tinja,mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan ber-bahaya dan beracun (B3),melakukan surveilance penyakit berbasis lingkungan,berwirausaha di bidang kesehatan pelayanan kesehatan lingkungan,melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan lingkungan,menilai kondisi kesehatan perumahan (kepadatan hu-nian, lantai, dinding, atap, ventilasi, jendela dan pena-taan ruangan/bangunan),menerapkan prinsip sanitasi pengelolaan makanan,menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan dan minuman,mengawasi sanitasi tempat pembuatan, penjualan, pe-nyimpanan, pengangkutan & penggunaan pestisida,mengawasi Sanitasi Tempat-tempat Umum, Industri, Pa-risata, Permukiman dan Sarana Transportasi,melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kese-hatan lingkungan,merancang teknologi tepat guna dan ramah lingkungan ,melakukan intervensi administratif sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minu-man, vektor dan binatang pengganggu,melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu,melakukan intervensi sosial sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vektor dan binatang pengganggu,mengelola klinik sanitasi.


 

KODE ETIK SANITARIAN/AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN

Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI ] menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, klien / masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya , dalam melakukan kewajiban profesinya yang terdiri dari Kewajiban Umum, kewajiban sanitarian terhadap klien / masyarakat, kewajiban sanitarian terhadap teman seprofesi, kewajiban sanitarian terhadap diri sendiri


 

PENUTUP

Sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya

Seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar kompetensi. Standar kompetensi ini senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.


 

Daftar Kepustakaan.

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
  11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
  12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 Tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya;
  13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 373/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian
  14. Surat ketetapan Nomor 03/MUNAS/V/2005 Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) telah menetapkan Standar Profesi Sanitarian/Ahli kesehatan lingkungan.


 

Disarikan oleh : Netty T. Pakpahan, SH, MH

Tuesday, April 14, 2009

Depkes, Departemen Pertama yang Gunakan Nomor Identitas Baru


 

Mulai 1 April 2009, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Departemen Kesehatan Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Depkes di daerah-daerah sudah menggunakan Nomor Identitas Pegawai (NIP) baru. NIP baru terdiri 18 digit, yaitu: 8 digit pertama menunjukkan tahun, bulan dan tanggal lahir CPNS/PNS, 6 digit berikut menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan CPNS, 1 digit berikut menunjukkan jenis kelamin (1=pria, 2=wanita) dan 3 digit terakhir menunjukkan nomur urut pegawai. NIP yang berlaku selama ini hanya terdiri dari 9 digit.

Hal itu disampaikan dr. Sjafii Ahmad, MPH Sekretaris Jenderal Depkes dalam sambutan yang dibacakan Dr. Faiq Bahfen, SH, Inspektur Jenderal Depkes ketika membuka Rapat Koordinasi Manajemen Kepegawaian Depkes RI yang diikuti sekitar 300 pengelola kepegawaian di Kantor Depkes Pusat dan UPT Depkes di Daerah, bertempat di Kantor Depkes Jakarta tanggal 31 Maret 2009.

Menurut Sesjen Depkes, dengan adanya NIP baru, tidak akan ada lagi manupulasi usia. Contohnya bagi PNS yang sudah berumur 58 atau 59 tahun tidak bisa dimundurkan usianya 1 atau 2 tahun lebih muda.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)No. 22 tahun 2007 tentang Nomor Identitas PNS, NIP yang baru ini langsung menjadi identitas pada kartu pegawai. Dengan identitas baru maka tidak ada lagi NIP ganda atau satu NIP dipakai oleh beberapa orang, tambah Sesjen.

Usai membuka Rakor dilanjutkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Jenderal Depkes dr. Sjafii Ahmad, MPH dan Kepala BKN Dr. Edy Topo Ashari tentang penerbitan dan penerapan KPE (Kartu Pegawai Elektronik) sebagai Kartu Identitas Pegawai di lingkungan Depkes Pusat dan UPT Depkes di daerah-daerah. Departemen Kesehatan adalah departemen pertama yang menandatangani perjanjian penerapan KPE ini. Sebelumnya, uji coba KPE telah dilakukan di RS Fatmawati sejak tahun 2007.

Kerja sama Depkes dan BKN baru meliputi penerbitan dan penerapan KPE untuk pelayanan Tabungan Asuransi PNS (Taspen) dan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Tetapi tidak tertutup kemungkinan pemanfaatan KPE untuk otentifikasi pelayanan kesehatan melalui Askes, layanan produk perbankan, layanan pemberian gaji dan layanan PNS lainnya.

Menurut Sesjen Depkes, KPE adalah wujud penyederhanaan birokrasi yang didukung sistem kepegawaian yang akurat. KPE adalah platform elektronik yangmendukung pelaksanaan e-governmnet dalam meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian yang dapat diintegrasikan dengan sektor lain.

KPE merupakan kartu identitas PNS yang memuat data secara elektronik dalam microchips. KPE dibangun dengan menggunakan teknologi smart card dengan kapasitas 64 KB yang memuat data PNS beserta keluarga yang menjadi tanggungan dalam daftar gaji serta dilengkapi dengan sidik jari sebagai bukti otentifikasi.

Kartu ini berfungsi multi guna yaitu: pelayanan gaji, pelayanan kesehatan, pensiun, hari tua, tabungan perumahan, transaksi perbankan dan layanan lainnya.

Sementara itu, Kartu Pegawai (Karpeg) yang berlaku selama ini belum dapat dimanfaatkan untuk kemudahan pemberian pelayanan secara multiguna kepada PNS, penerima pensiun dan keluarganya. Sehingga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepada PNS, BKN melalui Peraturan Kepala BKN No. 7 Tahun 2008 telah membangun sistem layanan yang lebih efisien dengan memanfaatkan informasi melalui KPE.

Oleh karena itu, dengan KPE kesejahteraan PNS dapat meningkat sehingga PNS yang profesional dapat diwujudkan. Dengan NIP baru diharapkan semua pegawai dapat lebih tertib, maka kami canangkan terhitung 1 April 2009, NIP baru mulai berlaku dalam semua proses administrasi di lingkungan Departemen Kesehatan dan UPT Depkes di daerah-daerah.


 

Sumber : http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=3374

Sunday, March 1, 2009

Depkes No. 4 dari 10 Instansi dengan LAKIP Terbaik

27 Feb 2009

Departemen Kesehatan memperoleh predikat Nomor 4 dari 10 instansi pemerintah dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) terbaik yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Selasa lalu (24/2).

Penghargaan LAKIP terbaik mencerminkan tingkat akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dicapai masing-masing instansi setelah melalui penilaian terhadap lima komponen besar manajemen kinerja, yakni perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan capaian kinerja. Penilaian dilakukan terhadap 74 instansi pemerintah pusat di bulan Oktober hingga November 2008.

"Departemen Kesehatan mengapresiasi penghargaan ini, karena kami berpegang teguh pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan keberpihakan pada rakyat serta selalu mendorong upaya perbaikan dan peningkatkan kinerja internal, sehingga semua kebijakan dan program prioritas dan terobosan yang dilakukan Depkes selalu dapat diukur, dipertanggungjawabkan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat," kata Menteri Kesehatan Dr. dr. Siti Fadilah Supari Sp.JP(K) menanggapi penghargaan LAKIP tersebut.

Menteri Kesehatan menambahkan, prinsip-prinsip tersebut juga berlaku pada pengelolaan program pembangunan kesehatan seperti Jamkesmas dan program-program lainnya termasuk dalam pengadaan barang dan jasa serta berjalannya sistem pengawasan keuangan.

Ditambahkannya, sistem pengawasan dan pembinaan keuangan Departemen Kesehatan dilakukan baik oleh pengawas internal, yaitu Inspektorat Jenderal dan BPKP juga dilakukan oleh pengawasana eksternal yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Secara khusus di awal tahun 2008, Menkes telah menyampaikan surat kepada Ketua BPK RI untuk melakukan pemeriksaan pada seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa yang telah dilakukan oleh semua unit-unit kerja pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan di Departemen Kesehatan pada proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2007.

Dalam kaitan dengan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan rontgen pada tahun 2005, Depkes menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Mengenai banyaknya berita di media KPK datangi Departemen Kesehatan tanggal 24 Februari 2009, itu tidak benar, karena tanggal 24 Februari 2009 tidak ada KPK yang datang, kendati wartawan sudah berkumpul di Depkes sejak pukul 10.00.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Setjen Depkes RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi telp./fax. 52907416-19 /529-21669, 5223002 atau email puskom. publik@yahoo.co.id.


 

Sumber : http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=3342

Friday, October 31, 2008

Bandara Polonia Masih Semrawut

Sabtu, 1 November 2008 | 00:24 WIB

Medan, Kompas - Layanan di Bandara Internasional Polonia, Medan dikeluhkan pengguna jasa bandara. Meskipun bertaraf internasional, layanan bandara masih semrawut.

Pantauan Kompas dalam beberapa kesempatan menunjukkan, begitu masuk ke terminal kedatangan, masih banyak portir yang mengerumuni penumpang. Layanan troli juga tidak tersedia gratis, tetapi dijaga oleh portir.

Sejumlah penumpang mengaku enggan menggunakan troli karena justru takut dengan petugas portir.

Sementara taksi parkir hingga di depan pintu terminal kedatangan. Sedangkan penumpang yang dijemput harus berjalan jauh hingga ke lokasi parkir.

Kepala Cabang Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan Alexius Kismoyo mengakui bahwa kondisi Bandara Polonia memang masih semrawut. "Kami sudah memulai membenahi sedikit demi sedikit. Jika ada masukan kami terima dengan gembira," tutur Alexius, Kamis (30/10) petang di kantornya.

Menurut Alex, troli di terminal kedatangan hanya tersedia 250 buah. Alex mengakui cukup sulit untuk mengatur portir agar tidak masuk ke terminal kedatangan dan tidak menguasai troli. "Kami sudah membatasi hanya ada 10 portir yang masuk ke terminal kedatangan," tutur Alex.

Pihak bandara juga tengah menata empat armada taksi yang beroperasi di halaman parkir bandara. Alex mengatakan, dia tengah mengupayakan pengaturan lahan parkir taksi di halaman bandara sehingga nantinya pengguna taksi pun perlu jalan kaki hingga ke lokasi parkir taksi seperti penumpang yang dijemput lainnya. "Kami berencana memanggil pengusaha taksi supaya bisa bekerja sama dengan kami agar bandara lebih teratur," lanjut Alex.

Alex mengakui dugaan adanya petugas bandara yang terlibat dalam bisnis jasa dalam bandara.

"Saya menduga ada mafia di sekeliling terminal kedatangan karena sangat sulit untuk membuat kawasan terminal bersih," tutur dia. Namun, Alex optimistis layanan bandara bisa dibenahi.

Sampai saat ini baru terminal keberangkatan domestik yang dilengkapi kamera CCTV. (WSI)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/01/00241136/bandara.polonia.masih.semrawut

Tuesday, September 18, 2007

HASIL RAPAT PERENCANAAN

Tanggal Rapat 13 September 2007
Deskripsi

  1. Perencanaan Program tahun 2008 disesuaikan dengan menu perencanaan yang diberi oleh Ditjen PP & PL Depkes RI.
  2. Pagu untuk KKP Medan tahun 2008 sesuai dengan realisasi pagu tahun 2006.
  3. Pembagian pagu untuk masing – masing seksi dibagi secara proporsional.
  4. Pagu tersebut digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal.
  5. Untuk seksi PRL dan UKP wajib membuat laporan penggunaan bahan yang dipakai dan sisa pemakaian tinggal berapa lagi, sehingga tahu untuk merencanakan keperluan bahan tahun 2008.
  6. Revisi anggaran untuk semua seksi paling lambat diserahkan hari Jumat tanggal 21 September 2007 pukul 10.00 WIB kepada Tim Perencanaan.

Hal – hal yang berkembang

  1. Mobil ambulance yang diberikan Ditjen PP & PL adalah merupakan mobil Evakuasi dan yang bertanggung jawab atas kelengkapan peraalatannya adalah seksi Karantina & SE.
  2. Kepala Kantor akan meninjau masing – masing seksi untuk menanyakan apa rencana masing – masing seksi untuk kemajuan seksinya khususnya dan KKP umumnya, dari tanggal 18 s/d 21 September 2007.
  3. Membentuk Tim Blogspot dengan susunan sbb:
    Seksi UKP : Afrida dan Sriwahyuni, Skep
    Seksi PRL : Masdiana dan Masdar Ginting, SKM
    Seksi Karse : Rizal Mayridian dan Ika Arita
    Tata Usaha : Lisdawati, ST dan Bambang Supriadi



Pimpinan Rapat Notulis

Kepala Kantor Lisdawati, ST

Tuesday, September 11, 2007

Undangan rapat Perencanaan

Kepada Seluruh kepala seksi untuk dapat mempersiapkan diri menghadiri rapat Perencanaan anggaran Tahun 2008. Perlu kami sampaikan bahwa dalam rapat tersebut akan dilakukan pembagian pagu secara proporsional untuk masing - masing seksi dan subbag.
Rapat akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Kamis, 13 September 2007
Pukul : 10.00 - selesai
Tempat : Ruang rapat Kepala Kantor

demikianlah kami sampaikan.


Tertanda
Kasubbag TU

Notulen Rapat Bulanan September 2007

Pada Tanggal 04 September 2007 telah dilaksanakan Rapat bulanan kesembilan dalam tahun anggaran 2007. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KKP Kelas II Medan Dr. H. Syahril Aritonang, MHA dan dihadiri oleh seluruh Kasi, Kasubbag dan seluruh Koordinator Wilayah Kerja (WILKER) serta seluruh Pegawai KKP Kelas II Medan.
Berikut ini adalah deskripsi Hasil Rapat :

  1. Pesan Pak Ditjen PP & PL ( Dr. I Nyoman Kandun, MPH ), kita harus tetap bekerja sesuai TUPOKSI dengan sebaik - baiknya, walupun revisi DIPA belum tahu turunnya ke Satker.
  2. Diharapkan kepada panitia barang & jasa untuk menyegerakan pengadaan barang & jasa sebelum bulan Desember 2007.
  3. Pelatihan petugas TKHI tujuannya untuk :
    * Perubahan dan Peningkatan Pengetahuan ( Knowledge )
    * Perubahan dan Peningkatan Sopan santu ( Attitude )
    * Perubahan dan Peningkatan Ketrampilan dan Kegesitan ( Psikomotor )
    Pelatihan harus benar benar dilaksanakan dengan baik, dan yang tidak lulus harus mengembalikan uang pelatihan sebesar 4 ( empat ) kali lebih besar dari biaya pelatihan
  4. Kepala kantor akan menegakkan disiplin dan menilai kinerja seluruh pegawai KKP Medan ( membuang sikap tidak tega menjadi sikap tega kepada seluruh staf ) untuk
    meningkatkan kualitas Kantor Kesehatan Pelabuhan Medan.
  5. Membuat daftar jaga untuk petugas Polyklinik dan operator telepon ( untuk dilaksanakan oleh Kasie. UKP dan Kasubbag TU )
  6. Menentukan 2 orang setiap seksi untuk dapat meng-upload berita di Blogspot KKP Medan. ( diadakan rapat seluruh Kasie, dan menetapkan tugas operator Blogspot )
  7. Menentukan 2 orang setiap seksi untuk dapat meng-upload berita di Blogspot KKP Medan. ( diadakan rapat seluruh Kasie, dan menetapkan tugas operator Blogspot )
  8. Hal -hal yang berkembang
  • Memakai segaram lengkap untuk seluruh pegawai KKP Medan.
  • Tidak mengaktifkan Handphone atau dibuat silent sewaktu diruangan rapat.
  • Untuk membuat tim pembuat Buletin Tahun 2008. ( diharapkan untuk memasukkan anggaran operasionalnya di RKA-KL tahun 2008 )
  • Menerapkan rajin membaca untuk menambah ilmu dan pengetahuan untuk seluruh staf KKP Medan.

Foto Kantor

Foto Kantor

MANTAN-MANTAN KEPALA KKP MEDAN